
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 56 Pengedar Narkoba
Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/6/2025) di lantai 2 Aula Gedung Polresta, Wakapolresta AKBP Indra Ranu Dikarta mengungkapkan hasil signifikan dari kegiatan penindakan narkotika selama periode April hingga Mei 2025.
AKBP Indra menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 51 kasus narkoba dan mengamankan 56 tersangka, yang sebagian besar merupakan pengedar aktif.
“Dari jumlah tersebut, lima kasus di antaranya teridentifikasi sebagai home industri, yaitu tempat produksi narkoba secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga,”terangnya pada Senin(9/6).
pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 360,74 gram, tembakau sintetis seberat 556 gram, Ganja sebanyak 127 kilogram, Barang bukti tambahan yang masih dalam penghitungan total, di antaranya dua jumlah besar: 57.400 + 57.418 gram serta 279 satuan barang lain yang masih dikonfirmasi secara forensik.
Pengembangan lebih lanjut juga mengungkap aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan gudang beras sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi narkoba.
“Dari lokasi ini, diamankan, 1 unit mesin pengolah serat, 130 jerigen berisi cairan kimia, 100.569 botol berukuran 31 ml, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong yang disiapkan sebagai kemasan barang ilegal, 3 set alat destilasi dan fermentasi, 3 galon Aqua kosong, 3 buah alat bantu produksi lainnya,” ungkapnya.
AKBP Indra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini memiliki kapasitas untuk melakukan produksi dan pengedaran skala besar setiap harinya, dengan sebaran peredaran yang mencakup hampir seluruh wilayah kota.
Wakapolresta menekankan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman dari narkoba dan minuman keras terhadap keamanan masyarakat.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif.
“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya disebabkan oleh pengaruh buruk dari narkoba dan miras. Ini harus kita tekan secara sistematis,” tandasnya.
Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain:
– Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung peran tersangka.
– Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya bagi yang terkait produksi barang ilegal dengan risiko terhadap kesehatan publik.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – pasal 55 dan 56 mengenai peran serta dalam tindak pidana.
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – pasal 137 ayat 1, terkait produksi pangan dan minuman ilegal yang membahayakan konsumen.
Salah satu tersangka utama yang disebutkan, Salamun Ali Sastro, menghadapi pasal berlapis dengan ancaman pidana berat karena diduga sebagai koordinator jaringan produksi dan distribusi.
Berikan Komentar