
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 22 Tersangka Narkoba, Ungkap Produsen Tembakau Sintetis
Mediabogor.co, BOGOR – Peredaran narkoba di Kota Bogor kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 22 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 November 2025.
Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengungkapkan bahwa dua dari para tersangka merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor.
“Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap RO (41) dan RA (44) di wilayah Bogor Timur. Dari hasil pengembangan, mengarah pada tersangka utama F alias Cemen (36), yang diketahui merupakan residivis dan berperan sebagai produsen tembakau sintetis,” ujar Ali Jupri kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Penangkapan terhadap F dilakukan di dalam Bus Damri di wilayah Cikampek, Karawang, saat tersangka hendak membawa paket tembakau sintetis ke Yogyakarta. Polisi berhasil mengamankan ratusan paket dengan berat total 207,56 gram brutto.
“Narkotika tersebut dipesan atas perintah pemilik akun Instagram ‘Gud Dolden Stuf’ yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota memperkirakan upaya ini telah menyelamatkan sekitar 62.487 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ali Jupri menambahkan, sebagian besar modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem tempel dan memanfaatkan media sosial. Para tersangka diketahui telah beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya.
Semua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp8 miliar.
“Upaya masif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Berikan Komentar