
Satnarkoba Polresta Bogor Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkotika dan Amankan Barang Bukti Ganja serta Sabu
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tersangka berinisial R (28) pada Rabu (27/11) pukul 23.45 WIB di wilayah Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gerobak mie ayam.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka R terlihat mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu di bawah gerobak mie ayam. Saat kami amankan dan interogasi, ia mengaku sedang mengambil paket narkotika jenis ganja. Setelah pencarian di sekitar lokasi, kami menemukan plastik hitam berisi lima paket ganja dengan berat 5.250 gram brutto yang dilakban cokelat,” ujar Kompol Eka Chandra.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, pada Senin (02/12/24), Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga menangkap tersangka berinisial ZAF (24) di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam penggeledahan di rumah ZAF, petugas menemukan sejumlah barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5.78 gram brutto, 4 bungkus plastik klip berisi 75 butir kapsul ekstasi warna pink lady, 4 bungkus plastik klip berisi 206 butir ekstasi warna pink lady dan 1 bungkus plastik klip berisi 78 butir ekstasi warna hijau.
Menurut pengakuan ZAF, barang-barang tersebut milik seseorang berinisial E yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
ZAF bertugas mengedarkan narkotika sesuai arahan E dengan sistem tempel dan menerima upah sebesar Rp5 juta untuk aksinya.
“Tersangka ZAF kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eka Chandra.
Kompol Eka Chandra menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan melalui hotline Polresta Bogor Kota.
“Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Ini juga merupakan wujud dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo dan atensi Kapolri,” ujarnya.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba melalui nomor hotline 087810010057 atau call center 110. (Ery)
Berikan Komentar