Satlantas Polresta Bogor Tertibkan Angkot yang Berhenti Sembarangan, Ini Alasannya

Mediabogor.co, BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan penertiban pengemudi Angkutan Perkotaan (angkot) yang berhenti tidak pada lokasi yang di tentukan di beberapa titik rawan kepadatan arus lalulintas di Kota Bogor, Kamis 13 Juni 2024.

Hal tersebut di lakukan sesuai dengan Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso untuk meningkatkan kelancaran lalulintas dan mendisiplinkan angkot di Kota Bogor.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol M Adi Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan patroli hunting system’ di lokasi rawan kepadatan arus lalulintas yang di sebabkan kan berhenti atau mengetem terlalu lama.

“Kita lakukan penindakan berupa tilang kepada supir angkot yang berhenti terlalu lama. Apalagi di lokasi dengan tanda rambu larangan berhenti,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan penyitaan kendaraan apabila ditemukan habis masa berlaku KIR maupun yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Ia juga menyampaikan, dalam kegiatan itu sebanyak 27 angkot dan 4 unit angkot di tahan karena tidak adanya surat surat.

“Beberapa titik yang menjadi lokasi di antaranya seputar Jalan Kapten Muslihat, alun – alun, Jalan Merdeka, Jalan Djuanda yang memang aktivitas angkot mengetem ini terjadinya perlambatan dan menyebabkan antri an yang mengekor,” tandasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar