
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis pada Minggu (3/11/2024). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung 17 program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini mendukung program prioritas Presiden dan Kapolri tentang pemberantasan narkotika,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.
Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba berhasil menangkap dua pengedar sabu. Pelaku pertama berinisial S (25), warga Sukabumi, ditangkap pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Ciawi, Kabupaten Bogor. Dari S, petugas mengamankan barang bukti seberat 484 gram. “Pelaku mendapat imbalan sebesar lima juta rupiah dari A (DPO) jika berhasil menjual sabu tersebut,” jelas Kompol Eka Candra.
Pelaku kedua, SL (32), warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditangkap pada Rabu (30/10/2024) pukul 20.00 WIB di Cipaku dengan barang bukti seberat 2,06 gram. Polisi masih mengejar YO (DPO), yang diduga sebagai penyuplai sabu kepada SL.
Selain itu, Sat Narkoba juga menangkap seorang peracik dan pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. R ditangkap pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 97,12 gram. “Kami masih menyelidiki akun Instagram @ganji, yang menyuruh pelaku R untuk membuat dan mengedarkan tembakau sintetis, dengan janji imbalan sebesar tiga juta rupiah,” tambahnya.
Kompol Eka menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor. “Kami berkomitmen melindungi generasi muda dan warga dari bahaya narkotika. Jika masyarakat memiliki informasi tentang peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi hotline Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110,” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika. (Ery)
Berikan Komentar