
Rumusan Perda Anti LGBT di Kota Bogor Dalam Pembahasan
mediabogor.com, Bogor – Menindaklanjuti kesepakatan yang dihasilkan dalam aksi damai menolak LGBT pada 9 November lalu di Balaikota Bogor, Forum Masyarakat Bogor (FMB) Anti LBGT bersama perwakilan pemerintah kota (Pemkot) Bogor dan DPRD menggelar Focused Group Discussion (FGD) bertema penyusunan Raperda Anti LGBT. Kegiatan diskusi yang dilatarbelakangi dari makin maraknya prilaku menyimpang LGBT ini, dilangsungkan di Gedung Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor, Jalan Julang, Tanah Sareal, Rabu (21/11/18).
Usai diskusi, perwakilan aktivis FMB, M. Irfan menyampaikan, dari hasil diskusi ini, akan dirumuskan point-point apa saja yang akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah. “Kita berharap dalam perumusan ini, ada point-point yang tegas dan tajam untuk mencegah maraknya LBGT sekaligus meminimalisir resiko-resiko yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, dalam waktu dekat nanti kita akan adakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan teman-teman di DPRD,” terangnya.
Ia menambahkan, teman-teman di DPRD sendiri berkomitmen akan berusaha keras menyelesaikan Raperda itu, di tahun ini. Ada dua opsi, jika gabung dengan PERDA Ketahanan Keluarga maka point-point tentang LGBT-nya harus tegas. Tapi jika dirasa kurang tegas maka akan dibuat Raperda anti LGBT tersendiri yang terpisah dari PERDA Ketahanan Keluarga.
Wakil Ketua Fraksi PKS yang juga ketua Pansus Raperda Ketahanan Keluarga, Abuzar mengatakan, dari diskusi ini ada dua hal yang ia tangkap yaitu aksi jangka cepat dan aksi jangka lama. Aksi cepat yaitu aksi kampaye bahaya LBGT melalui pemasangan spanduk, edukasi, sosialisasi oleh Pemkot melalui dinas-dinas terkait seperti dinas sosial, dinas kesehatan atau Satpol PP melalui PERDA Tibumnya, termasuk dari unsur masyarakat juga melakukan seperti melalui khotbah dan lain-lain.
Sedangkan aksi jangka lamanya yaitu kalau menerbitkan PERDA LGBT secara khusus maka prosesnya akan panjang, karena itu harus didahului dengan naskah akademik kemudian penyusunan draf, lalu ke pembahasan untuk melahirkan PERDA itu. Naskah atau draf rancangan PERDA ini, bisa dirumuskan oleh DPRD melalui program legislasi daerah atau oleh Pemkot melalui bagian hukumnya.
” Karena ada pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, untuk point-point yang akan dirumuskan tentunya mengenai pasal-pasal apa saja yang menyangkut dengan LGBT dan penindakannya. Point sanksinya juga harus jelas. Karena instrumen itu, yang nanti digunakan oleh pemerintah daerah termasuk dari unsur pendidikan, tokoh masyarakat, majelis taklim dan tokoh keagamaan untuk melakukan penindakan-penindakan, pencegahan, dan pembinaan,” bebernya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarif menambahkan, ini masalah penyakit sosial yang sulit diberantas namun masih bisa diperangi dengan peraturan yang kuat dan tajam. “Prinsipnya Pemkot mendukung pembentukan PERDA ini. Ini bukti semangat kita semua untuk meminimalisir segala bentuk penyakit sosial. Dan yang perlu menjadi catatan ketika membuat peraturan, regulasi itu mesti menjadi sebuah rujukan dalam berprilaku bukan hanya sekedar seremoni himbauan saja,” pungkasnya. (Nick)
Berikan Komentar