Rugikan Pendapatan Daerah, Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Iklan Ilegal

Mediabogor.co. BOGOR – Sekitar 47 buah spanduk iklan ilegal yang terpasang di jalan – jalan utama wilayah Kecamatan Gunungsindur ditertibkan jajaran petugas Satpol PP.

Selain membuat kesan kumuh, pemasangan spanduk – spanduk promosi tersebut tidak memiliki izin dan merugikan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak.

“Sebagian besar spanduk iklan perumahan. Kami imbau perusahaan properti, industri rokok atau vendor yang pasang reklame melengkapi dulu perizinan,” kata Sugiharto, Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, kepada wartawan Senin 17 November 2025.

Ia menambahkan, giat operasi penertiban spanduk liar tersebut dilakukan di semua jalan utama baik jalan provinsi dan jalan kabupaten yang ada di 10 wilayah desa.

“Patroli dan penertiban rutin kami lakukan di semua desa yang ada di Gunungsindur. Tapi yang terbanyak berada di sekitaran perumahan Dago. Sebagian besar spanduk tersebut adalah iklan perumahan,” ucapnya.

Sugiharto menegaskan, jajaran petugas penegak Perda akan terus melakukan giat operasi penertiban terhadap promosi iklan baik jenis reklame atau spanduk tak berizin.

“Pola dan waktu operasi juga kami rubah. Karena biasanya para pemasang spanduk ilegal itu sengaja memcari kesempatan saat petugas lengah,” tandasnya (Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar