
RSUD Kota Bogor Tegaskan THR Pegawai Tidak Bebani APBD dan Mengedepankan Pelayanan Kesehatan
Mediabogor.co, BOGOR – Manajemen RSUD Kota Bogor memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUD. Pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor yang mempertanyakan sumber dana THR tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, RSUD Kota Bogor menegaskan bahwa THR bagi pegawai rumah sakit sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein Sjuhairy Rowi, M.Kes, menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 26 Tahun 2024.
“Permintaan kenaikan THR ini telah sesuai aturan dan sumber anggarannya berasal dari BLUD, bukan dari APBD,” tegas dr. Armein.
Sejak berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kota Bogor mengelola keuangan secara mandiri tanpa bergantung pada subsidi APBD. Hal ini menunjukkan komitmen rumah sakit dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
RSUD Kota Bogor menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit terus melakukan inovasi, mulai dari penyediaan peralatan medis modern hingga pelatihan tenaga medis guna memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami percaya bahwa kesehatan adalah hak setiap individu, dan kami bertekad untuk memberikan akses layanan yang berkualitas bagi semua warga Kota Bogor,” ujar dr. Armein, yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Kota Bogor.
Peningkatan kualitas layanan terlihat dari jumlah kunjungan pasien yang terus meningkat setiap tahun. Bahkan, Bed Occupancy Ratio (BOR) RSUD Kota Bogor mengalami kenaikan signifikan, yang mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.
Aktivis sosial Kota Bogor, R. Ridho, turut menanggapi isu terkait THR pegawai RSUD Kota Bogor. Menurutnya, permohonan tambahan penghasilan sebesar 5% dari dana BLUD untuk pejabat struktural RSUD merupakan hal yang wajar, mengingat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah dihapuskan.
“Selama tidak membebani APBD dan sesuai aturan, saya rasa ini wajar. Ini bentuk apresiasi bagi tenaga medis yang telah bekerja keras meningkatkan layanan kesehatan,” ujar Ridho.
Ridho juga menilai bahwa kritik terhadap RSUD merupakan hal yang biasa bagi institusi yang berkembang dan memberikan pelayanan terbaik.
“Hanya pohon yang banyak buahnya yang sering dilempari batu. Kritik itu wajar, tapi langkah proaktif RSUD dalam merespons isu ini patut diapresiasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti tingginya kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Kota Bogor. Banyak warga dari Kabupaten Bogor—seperti dari wilayah Jasinga, Jonggol, Cigombong, hingga Pamijahan—lebih memilih berobat ke RSUD Kota Bogor karena kualitas layanan yang lebih baik dibanding rumah sakit lain di daerahnya.
“Bukan karena di daerah mereka tidak ada RSUD, tetapi karena mereka lebih percaya pada RSUD Kota Bogor,” tambahnya.
Menurut Ridho, RSUD Kota Bogor dikenal responsif terhadap kritik dan masukan masyarakat. Rumah sakit ini menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik secara offline melalui kotak saran dan layanan sahabat pelanggan, maupun secara online melalui Instagram, website, dan media sosial lainnya.
“Lihat saja Google Review RSUD Kota Bogor yang mendapat rating 4,6 dari 5 ribu ulasan. Dibandingkan rumah sakit lain di Bogor, RSUD Kota Bogor jauh lebih baik,” paparnya.
Meskipun masih ada kekurangan, Ridho menilai bahwa yang terpenting adalah komitmen RSUD untuk terus meningkatkan pelayanan.
“Tidak ada institusi yang bisa memuaskan semua orang. Yang penting, RSUD terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan berbagai upaya peningkatan layanan serta keterbukaan terhadap kritik dan saran. (Ery)
Berikan Komentar