
RSUD Kota Bogor : Miskomunikasi Tarif Pembayaran Tunai Pasien BPJS dan Terima Kritikan
Mediabogor.co, BOGOR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang dimuat oleh Mediabogor.co mengenai dugaan pasien peserta BPJS yang diminta membayar secara tunai untuk pemeriksaan laboratorium Hepatitis B (HBV). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh tim medis, humas, dan hukum RSUD Kota Bogor pada Senin (8/7/2025).
Pasien dalam kasus tersebut adalah Erna (57), warga Hegarmanah, Kecamatan Bogor Barat. Ia diketahui merupakan pasien rujukan dari RS Umi dengan status kepesertaan BPJS PBI. Namun saat tiba di RSUD Kota Bogor, menurut penelusuran pihak rumah sakit, pasien tersebut tidak mengikuti alur pelayanan BPJS yang seharusnya.
“Pasien Erna memang dirujuk dari RS Umi. Dugaan kami, karena di sana tidak tersedia layanan laboratorium untuk Hepatitis HBV, maka pasien dirujuk ke RSUD. Tapi ketika datang, pasien langsung mendaftar untuk pemeriksaan laboratorium tanpa melalui pendaftaran sebagai peserta BPJS,” ujar dr. Adhari Zulkarnain, Ketua Tim Pelayanan Medik Rawat Jalan RSUD Kota Bogor, kepada Mediabogor.co.
Dr. Adhari menjelaskan, prosedur pelayanan untuk pasien BPJS di RSUD harus diawali dengan proses pendaftaran, pengambilan nomor antrean, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), pemeriksaan dokter, dan baru kemudian dilakukan tindakan laboratorium. Dalam kasus Erna, ia datang langsung ke laboratorium dan membawa bukti pembayaran manual, yang menandakan dirinya tercatat sebagai pasien umum.
“Dalam sistem kami, jika pasien BPJS, maka semua permintaan laboratorium terdata secara digital melalui Work Order (WO). Pasien ini datang membawa dokumen fisik dan langsung diperiksa, sehingga dari pihak laboratorium menganggapnya sebagai pasien umum. Maka muncullah tagihan,” ungkap dr. Adhari.
Setelah dilakukan pengecekan dalam sistem internal RSUD, tercatat bahwa Erna datang dengan status jaminan umum untuk pemeriksaan laboratorium HBV. Dr. Adhari menyebut hal ini sebagai bentuk miskomunikasi.
“Pasien datang sebagai umum, bukan sebagai peserta BPJS. Di sinilah letak miskomunikasinya,” terangnya.
Menanggapi hal ini, dr. Utami selaku Ketua Tim Humas, Pemasaran dan Pengembangan Bisnis RSUD Kota Bogor juga menyampaikan apresiasinya terhadap media.
“Ini memang murni miskomunikasi. Kami berterima kasih kepada media yang telah menyampaikan permasalahan di lapangan. Dari sinilah kami bisa melakukan evaluasi terhadap pelayanan di lini bawah,” kata dr. Utami.
Menurutnya, RSUD secara rutin menggelar rapat koordinasi internal guna meminimalisir kesalahan komunikasi, meskipun potensi terjadinya miskomunikasi tetap ada.
Hal senada disampaikan Taufik Rahmat, Ketua Tim Hukum RSUD Kota Bogor. Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah memperkuat aspek dokumentasi dan komunikasi, salah satunya melalui dokumen Informed Consent yang mencantumkan secara tertulis status pasien sebagai peserta BPJS atau pasien umum.
“Kami berupaya memperjelas status pasien sejak awal melalui dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak. Ini bagian dari langkah perbaikan komunikasi internal dan eksternal,” jelas Taufik.

Ia juga menegaskan komitmen RSUD Kota Bogor untuk melakukan prinsip tabayun atau klarifikasi kepada pihak pasien guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami terbuka terhadap kritik, masukan maupun komplain. Respons cepat menjadi komitmen kami ke depan. Apa yang terjadi hari ini menjadi bagian dari dinamika pelayanan yang harus terus kami perbaiki,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan data yang didapat mediabogor, pasien atas nama Erna (57) pada 14 Juni 2025 datang ke RSUD Kota Bogor untuk berobat ke poli penyakit dalam dr. Rosalina. Erna menggunakan surat rujukan dari RS Umi Bogor. Saat pemeriksaan pada 14 Juni Erna mendapat pemeriksaan radiologi. Kemudian untuk memastikan penyakitnya karena diagnosis Hepatitis B maka, Erna diminta untuk melakukan cek lab pada 20 Juni 2025. Saat kembali ke RSUD Kota Bogor pada 20 Juni 2025, diminta untuk membayar labatarium secara tunai sehingga melakukan pendaftaran sebagai pasien umum, padahal Erna sudah terdaftar sebagai pasien BPJS di RSUD Kota Bogor.
Kepalam BPJS Kesehatan Kota Bogor Jenal M. Sambas mengaku jika sejak awal masuk rumah sakit menggunakan jaminan BPJS baik dari Puskesmas ke RS Umi dan ke RSUD Kota Bogor maka pasien mendapatkan jaminan 100 persen. ” Kemungkinan ada miskomunikasi antara pasien dengan petugas di Rumah Sakit,” katanya.
Menurut Sambas, pihaknya sudah melakukan investigasi saat informasi diterimanya dengan menurunkan petugas ke RSUD Kota Bogor untuk mengecek informasi tersebut. ” Kami juga menunggu jawaban dari RSUD Kota Bogor bagaimna kronologis yang sebenarnya,” pungkasnya
Berikan Komentar