
Ricuh, Polisi Amankan Satu Orang Provokator Saat Eksekusi Lahan di Kawasan Jagorawi Golf & Country Club
Mediabogor.co, BOGOR – Polisi mengamankan satu orang diduga provokator dalam kegiatan eksekusi lahan di kawasan Jagorawi Golf & Country Club yang membuat ricuh, Selasa 16 Juli 2024.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin menjelaskan bahwa provokator itu menganggu berlangsungnya eksekusi lahan tersebut.
“Satu orang diamankan, dan untuk anggota tidak ada yang terluka cuma dorongan sedikit,” kata dia.
Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjelaskan bahwa konstatering bersama BPN Kabupaten Bogor di lahan Jagorawi Golf & Country Club itu dilakukan karena pihak pemohon yakni PT Grandpuri permai memenangkan keputusan pengadilan dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.
Namun, saat petugas akan melakukan pematokan di lahan yang sudah ploting, pihak termohon protes karena meminta bukti yang dilampirkan pihak pengadilan sebagai juru sita.
“Kita melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ungkap Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Eko Suharjono kepada wartawan.
Ia menambahkan kalau kooperatif sebenarnya dari termohon, pihaknya pun sebenarnya tidak ada masalah,
“Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain tapi pemohon menolak, sebenarnya intinya yang bersangkutan sudah tahu sebenarnya ada kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Sehingga, pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya di tolak oleh yang bersangkutan, sekarang pemohon mengajukan dilingkup jagorawi seluas 4500 meter sesuai bunyi amar putusan.
“Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sudah di tegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya kita lakukan sesuai dengan langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan,” pungkasnya.
Senada dikatakan Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai Wisman Goklas Siagian (pemohon) mengaku, sebenernya hari ini konstatering, pengukuran dan pematokan, dari putusan lahan seluas 4.500 meter yang berada di kawasan Jagorawi Golf.
“Nah ini kan semua kawasan jagorawi golf, kita mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya, sehingga nanti pada saat nanti hari eksekusi tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya,” kata Goklas.
Namun menurut Goklas BPN beralasan dengan adanya kesepakatan, tapi ini kan perlu diingat awalnya sengketa lahan bukan jual beli.
“Kalau jual beli ya persetujuan sebelah, ini kan sengketa lahan jadi versi kita dulu aja nentuin, nanti kalau terlawan punya versi lain silahkan ke pengadilan, kita hanya menjalankan isi putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ucapnya. (Mug)
Berikan Komentar