Reserse Narkoba Kepolisan Resor Bogor kota lakukan ungkap kasus tindak pidana Bulan Mei

Mediabogor.com, Bogor – Tadi pagi, (3/6) bertempat di Mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang, Bogor, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota, melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba selama bulan Mei 2016.

Ditemui di lokasi yang sama, Kompol Irwansyah menyatakan, sebagaimana yamg tertera dalam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana serta denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 10 Miliyar.

Setidaknya dalam penjelasan twrsebut, terdapat 8 orang tersangka dari 8 jumlah kasus, dengan total shabu-shabu sebanyak 47,6 Gram, Ganja 1,6 Gram, Psikotropika jenis Pil Riklona sebanyak 5 butir. Terkait proses penyidikan terhadap ke 8 orang tersangka dilakukan proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bogor Kota.

“Diharapkan masyarakat dapat berkontribusi aktif terhadap pembasmian narkotika, dihimbau pula agar masyarakat dapat selalu melapor kepada kami selaku petugas ketika mulai merasakan adanya pergerakan-pergerakan mencurigakan yang teridentifikasi aksi penyebaran narkoba, sehingga kami selaku petugas dapat langsung melakukan tindakan” ujar Kompol Irwansyah terhadap mediabogor.com (IB/kont)

Berita Terkait

Berikan Komentar