
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Security PT Laduta Car Rental, Tersangka Lakukan 33 Adegan
Mediabogor.co, BOGOR – Tersangka Abraham (26) yang melakukan pembunuhan sadis kepada security PT Laduta Car Rental pada Jum’at 17 Januari 2025 lalu melakukan 33 adegan pembunuhan.
Hal tersebut di ungkapkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Rizaldi selepas menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Jum’at 31 Januari 2025.
“Untuk adegan nya sendiri ada 33 adegan. Jadi adegan ada 13 cuma ada beberapa kali adegan sehingga total nya ada 33 adegan. Memang tersangka melakukan pembunuhan berencana,” ungkap Kompol Aji Rizaldi kepada wartawan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Rizaldi, mengungkapkan bahwa dari total 33 adegan, terdapat 13 adegan inti yang menggambarkan proses pembunuhan. Adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-3, yaitu 7, 8, dan 9.
Kompol Aji Rizaldi juga mengungkapkan, bahwa sebelum kejadian, tersangka sempat terlibat cekcok dengan ibunya sekitar pukul 16.00 WIB. Perselisihan tersebut dipicu oleh kebiasaan tersangka yang sering pulang larut malam dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Jadi untuk permasalahan yang sebenarnya, sebelumnya ada cekcok antara ibu tersangka dengan tersangka,” katanya.
Adegan yang berkaitan dengan barang bukti dilakukan di samping rumah tersangka. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan, mengingat situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) cukup ramai oleh warga sekitar.
“Untuk saksi kita menggunakan peran pengganti di khawatirkan ada hal hal yang tidak diinginkan kepada para saksi,” katanya.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, tersangka Abraham mengakui semua perbuatannya. Aji Rizaldi menyampaikan bahwa rekonstruksi berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Fakta baru juga terungkap dalam rekonstruksi ini, yaitu setelah melakukan pembunuhan dan membuang pakaian, tersangka memecahkan kaca kamar ibunya. Hal ini dilakukan karena tersangka merasa sakit hati terhadap ibunya.
Saat ini, penyidik sedang menyusun berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan hasil rekonstruksi, unsur dalam Pasal 340 KUHP dinilai terpenuhi, sehingga tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal. (Ery)
Berikan Komentar