Razia THM di Bulan Ramadhan, Satpol-PP Kota Bogor Sita 223 Botol Miras dan Segel Tiga Bar dan Resto

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar razia minuman beralkohol di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Kamis malam, 13 Maret 2025. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 223 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.

Selain itu, tiga bar dan restoran juga disegel karena melanggar Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025.

“Razia ini kami lakukan untuk memastikan ketertiban selama bulan Ramadan serta menegakkan peraturan yang berlaku. Kami juga menyita minuman beralkohol ilegal dan menyegel tiga tempat usaha yang melanggar aturan,” ujar Agustian Syach saat di hubungi Mediabogor.co.

Adapun tempat-tempat yang dirazia meliputi Homer Bar n Kitchen di Tanah Sareal, Teras Motine di Bogor Barat, Warung Riama Samosir dan Warung Ilma Manulang di Bogor Timur, Nizar di Bogor Tengah, serta Toko Feby, Club Kaboeka, dan Envelover/Pangrango Cafe di Bogor Tengah.

Seluruh barang bukti hasil razia saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bogor. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar aturan, terutama selama bulan Ramadan.

“Barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa izin telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bogor untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar