Razia ke Cibinong dan Citeureup, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 203 Botol Miras

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 203 botol minuman keras (Miras) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong dan Citeureup, pada Selasa malam, 30 September 2025.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa razia dilakukan pada pukul 22.00 WIB.

Adapun, kata dia, razia dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat.

“Lokasi pertama di depan ruko Exit Tol Jagorawi, kami mendatangi mobil yang diduga menjual minuman beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendata dan mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” kata Anwar Anggana dalam keterangannya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kemudian, lokasi kedua, Anwar mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan delapan galon Ciu di Jalan Puspanegara, Kecamatan Citeureup.

“Lokasi ketiga di warung kelontong yang berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Cibinong dengan mengamankan 49 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” ujarnya.

“Kami total mengamankan 203 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan delapan galon Ciu, saat ini miras tersebut telah dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar