
Ratusan WBP Lapas Bogor Terima Remisi Idulfitri, Empat Orang Langsung Bebas
Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 584 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor menerima Remisi Khusus (RK) pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Raden Budiman Priyatna Kusumah, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dari total penerima, sebanyak 579 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan lima orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).
“Dari lima penerima RK II tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas, sementara satu orang lainnya masih harus menjalani masa subsider,” ujar Budiman, belum lama ini.
Ia merinci, berdasarkan jenis tindak pidana, sebanyak 286 narapidana kasus tindak pidana khusus menerima RK I. Sementara untuk kasus tindak pidana umum, terdapat 293 orang menerima RK I dan lima orang menerima RK II.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mayoritas narapidana, yakni 401 orang, mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Selain itu, 162 orang menerima remisi 15 hari, 17 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan remisi maksimal dua bulan.
Di sisi lain, Budiman juga mengungkapkan kondisi terkini Lapas Kelas IIA Bogor yang masih mengalami kelebihan kapasitas. Saat ini, jumlah penghuni mencapai 832 orang, terdiri dari 223 tahanan dan 609 narapidana.
“Seluruh penghuni merupakan kategori dewasa, dengan rincian 782 pria dan 50 wanita. Angka ini menunjukkan bahwa Lapas Bogor masih mengalami overcrowded yang cukup signifikan,” jelasnya.
Dengan kapasitas normal yang hanya diperuntukkan bagi 394 orang, tingkat kepadatan di Lapas Bogor kini mencapai lebih dari dua kali lipat kapasitas ideal.
Budiman berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan secara disiplin selama menjalani masa pidana.
“Semoga remisi ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.
Berikan Komentar