
Ratusan Mahasiswa Tuding BPN Kabupaten Bogor Caplok Tanah Warga
Mediabogor.co, BOGOR – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor ATR/BPN Kabupaten atas tudingan penyerobotan tanah milik warga.
Ketua Gemasura, Zayyen Iman mengatakan, ada sebanyak 2.390 perkara yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Bogor pada 2022, dan terdapat 500 perkara diantaranya kasus sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan.
Berdasarkan tipe 500 perkara sengketa kepemilikan tanah itu ada beberapa diantaranya memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, menguasai lahan milik orang lain dan sebagainya.
“Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja. Pasalnya hal tersebut menimpa semua kalangan, dari mulaimasyarakat rentan, perusahaan bahkan unsur pemerintahan,” kata dia, Jumat 26 Juli 2024.
Dia mencontohkan, misalnya kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk,Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respon khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Tentunya ini menjadi fokus utama BPK RI, karena sikap membisupejabat Kantor Pertanahan dalam menangani masalah ini sangat kacau balau,” imbuhnya.
Zayyen mengungkapkan baru-baru ini, ratusan warga Desa Gunung Putri Terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, mereka bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Merekageram lantaran tanah milik mereka terancam diambil aliholeh salah satuperusahaan tambang. Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir40 tahun,” jelasnya.
Dalam hasil investigasi, dirinya mendapatkan fakta terbaru terkait terbitnya sertifikat tanah pengganti di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Bahkan kata Zayyen, lahan yang di caplok merupakan milik kantor Pemerintah Desa Bojong Koneng, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berbincang dengan Pemerintah Desa setempat.
Zayyen bercerita, ia mendapatkan penjelasan dari pihak Desa bahwa Pemerintah Desa Bojong Koneng telah menguasai lahan seluas 34,1 Ha dari tahun 1960 yang tertera di buku C.
Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukartanahkas desa seluas 34,1 Hadi Desa Bojong Koneng,Babakanmadang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanahseluas 105 Ha milik PT. Citra Kharisma komunika diDesa Selawangi, Tanjungsari.
Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut,diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjual belikan oleh pihak yang mengaku ahli waris Haji Abu Burhanudin kepada Drs.Moch Arifin.
Pada 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris Haji Abu Burhanudin menandatangani akta Perjanjian Pelepasan tanahahli waris kepada Pemerintah Desa BojongKonengseluas 34,1 Ha.
“Anehnya dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak 6 sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini”, tambahnya.
Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.
Sekedar informasi, pada aksi demonstrasi yang dilakukan warga dengan mahasiswa itu turut menggelar aksi bakar ban sambil mengangkat poster dengan tulisan meminta ‘Kepala BPN Dicopot’.
Sebelumnya, keluhan yang dirasakan warga soal sertifikat tanah di BPN Kabupaten Bogor itu dirasakan satu warga Kabupaten Bogor, Andre Grafe Sandi.
Dia mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat tanah meski semua proses tahapan untuk sertifikat itu sudah dilakukan sejak lama oleh BPN Kabupaten Bogor.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan BPN Kabupaten Bogor untuk segera mungkin mendapatkan sertifikat tanah yang sudah bertahun tahun belum juga keluar.
“Saya sudah lima tahun lamanya menunggu sertifikat tanah diserahkan, tapi hingga detik ini belum juga keluar keluar, pas ditanya ke orang BPN katanya lagi dilakukan pengecekan, jawabannya gitu terus,” katanya kepada Suara.com belum lama ini.
Andre mengatakan, bahwa sertifikat tanahnya sudah rampung diselesaikan. Bahkan berkas tanda terima dokumen sudah dipegang keluarganya sejak 2020 silam.
“Katanya sedang dicek karena ada pengaduan. Padahal tante saya selaku pemilik tanah sudah meninggal empat tahun lalu, lantas pengaduan dari siapa? tidak jelas informasinya,” ungkap Andre.
Diketahui, dalam surat tanda terima dokumen yang dipegangnya atas nama pemohon Bustami, yang beralamatkan Cimanggu Lamping, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Mug)
Berikan Komentar