Ratusan Mahasiswa Mapancas Desak Kejagung Adili Tan Lie Pin dalam Dugaan TPPU Rp135,8 Miliar

Mediabogor.co, BOGOR – Ratusan mahasiswa yang tergabung di DPD Mahasiswa Pancasila (Mapancas) mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Rabu, 25 Maret 2025.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan dukungannya kepada Jaksa Agung Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Namun dibalik itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengadili Tan Lie Pin alias Lili Salim selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp135,8 miliar.

“Aksi demonstrasi ini sebagai bentuk dorongan agar Kejagung segera bertindak, karena langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Korlap Aksi, Verga Aziz, Rabu 25 Maret 2025.

Aziz mengungkapkan, dugaan korupsi di Blok Mandiodo rugikan negara sebesar Rp2,34 triliun. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dugaan korupsi ini disebut merugikan keuangan hingga Rp2,34 triliun.

“Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap individu yang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara, dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memindahkan, mentransfer, atau menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kemudian, ia memaparkan dugaan keterlibatan Tan Lie Pin dalam Pengelolaan Dana Ilegal. Aziz menjelaskan, PT Lawu Agung Mining merupakan perusahaan swasta yang didirikan oleh terpidana Glenn Ario Sudarto dan Tan Lie Pin berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 21 Januari 2020. Perusahaan ini bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan berkantor di Gedung Lawu Tower, Jakarta Barat.

“Dugaan keterlibatan Tan Lie Pin dalam pengelolaan dana ilegal mencakup. Pertama, memerintahkan pembukaan rekening atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, kata Aziz, mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama individu lain. Ketiga, Menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama. Keempat, terlibat dalam negosiasi harga dan pembahasan kontrak terkait penjualan ore nikel.

“Dan terakhir, memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala,” bebernya.

Dengan begitu, Mapancas meminta kepada Kejagung untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas demi menjaga kredibilitas institusi penegakan hukum di Indonesia. “Kami menuntut agar Kejagung RI segera memproses hukum Tan Lie Pin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar