Pura – Pura Turis Asing, Modus Penipuan Investasi Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO

Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai warga negara asing. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Wahyu Susilo pada 16 April 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.

Peristiwa penipuan ini terjadi sehari sebelumnya, pada Rabu, 15 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di ATM Bank CIMB Niaga yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dalam Preskonpers, AKP Aji dari Polresta Bogor Kota menyebutkan bahwa empat orang tersangka terlibat dalam aksi ini, yakni DJ, DR, AP, dan AS. Tiga dari mereka telah diamankan, sementara satu tersangka berinisial AS masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para pelaku menggunakan cara berpura-pura sebagai turis asal Brunei Darussalam yang sedang mencari toko handphone di Kota Bogor. Mereka menyasar korban yang terlihat sebagai pendatang dan sedang berolahraga pagi di kawasan Sistem Satu Arah (SSA),” jelas AKP Aji pada Kamis (17/4/2025).

Para pelaku kemudian membujuk korban dengan menawarkan keuntungan sebesar 15 persen jika bersedia membantu melakukan transfer uang pembelian handphone. Setelah korban bersedia, ia diajak menuju ATM untuk menunjukkan saldo rekeningnya. Di dalam ruang ATM, para pelaku secara diam-diam mencuri informasi PIN dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.

“Setelah berhasil menukar kartu, pelaku langsung menguras isi rekening korban. Saat korban sadar telah ditipu, para pelaku sudah lebih dahulu kabur dari lokasi,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani dengan penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polresta Bogor Kota terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masih melarikan diri.

Berita Terkait

Berikan Komentar