
Pungli di Pasar Bogor di Ungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Mediabogor.co, BOGOR – Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang kecil di Pasar Bogor akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Seorang pelaku yang diduga terlibat praktik tersebut diamankan saat razia premanisme di Jalan Roda, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (22/9/2025) dini hari.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, mengungkapkan, operasi gabungan yang melibatkan Reskrim Polsek Bogor Tengah dan Satreskrim Polresta Bogor Kota digelar menindaklanjuti aduan para pedagang.
“Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati seorang preman yang tengah melakukan pungutan terhadap pedagang ayam. Pelaku langsung kami amankan,” jelasnya.
Pelaku berinisial F alias Daus (27), warga Desa Petir, Dramaga, Kabupaten Bogor. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku memungut uang dari pedagang dengan nominal Rp5.000 hingga Rp10.000 per orang setiap pagi, antara pukul 04.00 hingga 05.00 WIB. Dari aksinya, Daus bisa mengumpulkan sekitar Rp220.000 per hari.
Lebih lanjut, hasil pungutan tersebut tidak sepenuhnya dinikmati pelaku. Ia mengaku menyetorkan uang kepada seseorang bernama Ican, yang disebut sebagai pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Bogor.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai sebesar Rp45.000 yang ditemukan saat penangkapan.
“Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah mengamankan pelaku beserta barang bukti, melakukan interogasi, dan menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Berikan Komentar