Proyek Mila Kencana Dinilai Abaikan K3, Pemkot Bogor Minta PPK Lebih Proaktif ‎

Mediabogor.co, ‎BOGOR – Proyek revitalisasi kolam renang Mila Kencana kembali menjadi sorotan publik. Setelah Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan tidak adanya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan tersebut, kini sorotan datang dari Pemerintah Kota Bogor sendiri.

‎Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zacky Faizal, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

‎”K3 itu seharusnya menjadi hal yang wajib. Artinya harus ada penerapan prosedur tersebut,” ujar Irfan kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

‎Irfan mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi proyek Mila Kencana. Namun, hingga kini belum ditemukan keberadaan tenaga ahli K3 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.

‎Menurutnya, penerapan K3 seharusnya menjadi perhatian serius dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek di dinas terkait.

‎”Harusnya PPK dan pengawas menanyakan hal itu (penerapan K3). Karena sekecil apapun pekerjaan konstruksi, wajib ada K3,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa biaya untuk perlengkapan K3 seperti rompi, helm, hingga tenaga ahli K3, sebenarnya sudah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

‎”Rompi dan helm sudah ada dalam RAB. Sebetulnya kami sudah beberapa kali memberikan masukan khusus agar K3 ini tetap dievaluasi. Ini menjadi kewajiban pelaksana di lapangan dan pengawas proyek,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, PPK harus bersikap proaktif untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif proyek terpenuhi sejak kontrak ditandatangani.

‎”Kalau kami, khususnya untuk proyek strategis, pada saat penandatanganan kontrak selalu menekankan soal K3,” ujar Irfan.

‎Irfan juga menegaskan bahwa ke depan, setiap proyek konstruksi di Kota Bogor akan diwajibkan memiliki petugas K3 dan tenaga ahli K3 sebagai bagian dari proses pelelangan.

‎”Ke depan memang semua pekerjaan konstruksi di Kota Bogor diwajibkan memiliki petugas dan tenaga ahli K3 sejak proses pelelangan,” tandasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar