Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Cantik di Bogor Ditangkap Polisi
MediaBogor,co, BOGOR, – Dua selebgram cantik asal Bogor dengan jumlah follower di media sosial istagram “IG” lebih dari 45 ribu, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrseta Bogor Kota.
Keduanya menjadi brand ambasador yang bertugas mempromosikan sejumlah situs judi online via akun media sosialnya dengan bayaran tiga hingga lima juta rupiah setiap bulanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua perempuan selebgram asal Bogor ini yang diamankan tersebut yakni berinisial KA, 22 tahun, masih berststus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bogor.
“Tersangka ditangkap petugas cyber Polrsta Bogor Kota di pinggir jalan tidak jauh dari kosannya pada saat tersangka tengah melakukan live story mempropmosikan situs judi online di akun medsosnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Ia mengatakan, kepada petugas tersangka mengaku jika dirinya telah mempromosikan situs judi online di akun instagramnya yang memiliki jumlah folower sebanyak 45 ribu tersebut sejak bulan sejak bulan Februari 2022 sampai dengan Januari 2024,
“Tersangka KA mengaku jika dirinya mendapat keuntungan setelah mengiklankan sistus judi tersebut sebesar Rp 3 – 5 juta (tiga hingga lima juta rupiah) perbulan,” katanya.
Sementara satu terslebgram lainya yang ditangkap petugas reskrim Polrseta Bogor Kota yakni perempuan, berinisial FA, 21 tahun, asal Bogor Selatan ditangkap di rumahnya.
“Tersangka kami amankan karena mengiklankan situs judi online melalui akun @fahimaapdadd milknya dengan jumlah follower 22 ribu, dan setiap bulannya rata-rata tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 700 ribu hingga 1,5 juta perbulan, mulai dari bulan juni 2023 hingga Januari 2024 ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Lutfi Olot Gigantara.
Menurutnya berdasarkan keterangan kedua tersangka kepada penyidik mengatakan jika keduanya masing-masing sudah mempromosikan lima situs link HUSKY SLO CENDANA88, Byon88, PanenGG, “Kedua tersangka ditawari oleh seseorang melalui DM untuk mempromosikan situs judi online karena kedua akun IG mereka memiliki jumlah pengikut mencapai puluhan ribu,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijarat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor dan transaksi eletkronik, karena perbuatannya di 11 tahun 2008 tentang informasi ancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh milyar rupiah). (Andi)
Berikan Komentar