
Pria Paruh Baya di Cigudeg Ditodong Senpi dan Parang, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Mediabogor.co, BOGOR- Seorang pria paruh baya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik oleh terduga pelaku penjaga perusahaan pada Selasa 15 Juli 2025 kemarin.
Dari video yang diterima, pria yang diduga mantan kades Cintamanik Cigudeg itu ditodong Senpi dan Parang hingga berakhir dengan perkelahian.
Saat dikonfirmasi, korban yang juga mantan kades Cintamanik bernama Usup itu mengaku kejadian itu bermula saat dirinya mendapatkan laporan dari warga soal intimidasi dari pihak perusahaan, setibanya lokasi dirinya sudah kerumuni orang tersebut.
“Iya ditampar duluan, saya ga nampar duluan karena saya belum tau masalah awalnya dan jangan marah-marahin warga, kenapa tidak dibicarakan baik-baik karena ini wilayah saya dan ini tanah saya,” kata dia.
Tak gentar, Jaro Usup kemudian menerima tantangan duel atau berkelahi dari pria asal Timur Indonesia itu. Ia berkelahi usai ditodong Senpi dan dijegal parang oleh terduga pelaku.
“Setelah dia turun pegang pistol dan saya ditodong parang di leher saya, saya tangkis dan tarik kita sama-sama tersungkur ke bawah. Setelah duel di atas, turun ke bawa masih ngoceh terus dan saya ajak duel saja kalau memang mau jadi jagoan di sini,” kata Jaro Usup.
Permasalahan itu, kata dia, karena saling klaim tanah yang digunakan oleh perusahaan yang sudah tutup belasan tahun. Ia mengaku, tanah yang digunakan perusahaan tersebut adalah tanahnya.
“PT ini ga jelas, sudah tutup 15 tahun ini kan ga jelas, ini tanah saya jelas ada suratnya ko,” kata dia.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro langsung menangkap kedua terduga pelaku tersebut. Dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi.
“Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya. Kami menegaskan bahwa K.S. dan E.S. tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa,” jelas dia.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Berikan Komentar