
PPKM Level 3 Kota Bogor Diperpanjang, Makan di Tempat Diperbolehkan
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bogor. Keputusan ini mulai berlaku mulai Selasa hingga Senin (7-13/9/2021) nanti.
Sementara ada beberapa sektor yang mulai dilonggarkan Pemkot Bogor dalam kebijakan ini. Diantaranya, jam makan di tempat di sejumlah tempat makan dan pelaksanaan resepsi pernihakan.
“Belum terlalu drastis pelonggarannya. Hanya jam waktu dine in (makan di tempat) menjadi 60 menit dan resepsi pernikahan diizinkan secara terbatas,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Selasa (7/9/2021).
Menurut Dedie, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Seperti diketahui Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini,” kata Luhut Senin (6/9/2021) malam. (Andi)
Berikan Komentar