
Posko Disnakertrans Kota Bogor Siap Bantu Hak Para Pekerja
mediabogor.com, Bogor – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor pada bulan Ramadhan kali ini, membuka posko untuk pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Posko tersebut akan dibuka pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 mendatang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Semeru, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor
“Seiring posko THR dibuka pada Senin (12/6,) tim kami juga mulai turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR,” ujar Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba, Kamis (8/6/2017).
Samson mengatakan, sekitar 70 perusahaan dari 972 perusahaan yang ada di Kota Bogor, telah diambil sebagai contoh oleh tim monitoring Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor. Perusahaan – perusahaan tersebut menjadi skala prioritas Disnakertrans karena ditinjau dari sisi jumlah karyawan dan treck record perusahaan.
“Jika melihat tahun kemarin, kami sama sekali tidak menerima laporan berkaitan THR. Kami berharap tahun ini juga tidak sampai ada laporan atau berjalan mulus, karena apa, ini (THR) sudah menjadi ritual tahunan perusahaan, kecuali perusahaan sedang bermasalah,” katanya.
Selain itu, Samson menjelaskan, bahwa besaran THR yang dikeluarkan pengusaha atau perusahaan tergantung dari masa kerja karyawan. Karyawan yang sudah kerja satu tahun atau lebih mendapatkan THR satu bulan gaji. Sedangkan masa kerja kurang dari satu tahun besaran THR dibayarkan secara proposional.
“Misalnya bagi karyawan yang sudah berkerja satu bulan besaran THR diberikan 1 per 12 dikalikan upah satu bulan. Intinya kami akan tindaklanjuti laporan, duduk bersama untuk pecahkan masalah. Saya tidak setuju bicara soal sanksi, saya lebih senang perusahaan bayarkan THR,” pungkasnya. (AW).
Berikan Komentar