Polsek Rumpin Ringkus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Mediabogor.co, BOGOR –  Seorang lelaki inisial ASH diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Pria berumur 19 tahun ini berhasil diringkus petugas kepolisian di Kp. Joglo RT 01 RW 05 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kab. Bogor. Pelaku ditangkap sesuai esuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/VIII/2024/SPKT/POLSEK RUMPIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, Tanggal 24 Agustus 2024.

“Diduga pelaku melakukan tindak Pencurian dengan Pemberatan atau curanmor roda 2 di Kampung Bojong Sentul RT 02 RW 12 Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” ungkap AKP Sutopo  Kapolsek Rumpin.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. : F-5829-FHO  yang diduga milik terduga pelaku.

“Termasuk 1 (satu) unit sepeda motor milik korban jenis Honda Beat No.Pol. F 2657 FHP STNK atas nama Rusli Suharlan alamat Kp. Pasir Jeruk RT 03 RW 03 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin,” ujar AKP Sutopo. Kepada  wartawan Minggu  (25/08/2024)

Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku selanjutnya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini penyidik dari Polsek Rumpin masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pengembangan kasus ini,”tegasnya. (Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar