Polsek Pwrung Ungkap kompotan Pencurian Mudus Pecah Kaca Satu Pelaku Residivis

Mediabogor.co. BOGOR – Polsek Parung Polres Bogor bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca mobil dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kebun Waru Bandung.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Maman Firmansyah, S.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Parung.

Pelaku Diamankan di Wilayah Kemang

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe yang berada di Jalan Raya Parung–Bogor, Desa/Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

1. EP (22), warga Tanggamus, Lampung, yang diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana.
2. RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat, yang merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kebun Waru Bandung.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan korban, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan.

Diduga Beraksi di Sejumlah TKP

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan adanya keterkaitan para tersangka dengan beberapa kejadian pencurian dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Bogor.

Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 buah pecahan kaca mobil;
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi;
1 buah dus telepon seluler merek POCO;
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara dari salah satu TKP, korban mengalami kerugian berupa:

1 unit iPhone 16 Pro Max;
uang tunai sebesar Rp2.500.000;
STNK dan sejumlah dokumen/kartu penting lainnya.

Total kerugian korban masih dalam proses pendataan dan pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum dan dilakukan penahanan.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecah untuk mencapai barang yang diambil serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” (Sir )

Berita Terkait

Berikan Komentar