Polsek Bogor Selatan Razia Miras di Cipaku dan Dekeng, Puluhan Miras Diamankan

Mediabogor.co, BOGOR – Polsek Bogor Selatan menggelar razia minuman keras (miras) di dua lokasi, yakni di wilayah Cipaku dan Jalan Raya Dekeng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bogor Selatan, AKP Maman Firmansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim dan anggota piket fungsi.

Kapolsek Bogor Selatan, AKP Maman Firmansyah mengatakan, dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Pekat II Lodaya 2024, petugas menyasar toko jamu dan warung yang disinyalir menjual miras.

“Jadi lokasi pertama, razia dilakukan di Toko Jamu Cipaku yang beralamat di Jl. Cipaku RT 002/004, Bogor Selatan. Dari lokasi ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 11 botol bir, 3 botol Intisari, 2 botol anggur merah gold, 2 botol anggur merah, 2 botol anggur putih,” ungkapnya.

Selanjutnya, kaya AKP Maman Firmansyah, lokasi kedua adalah Warung Jamu di Dekeng Atas, RT 001/002, Kelurahan Genteng, Bogor Selatan. Dari lokasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti minuman keras (miras).

“Di toko jamu yang kedua ini kita menyita, 9 botol minuman Intisari, 3 botol anggur merah ungu, 5 botol kawa-kawa, 3 botol bir dan 2 botol anggur putih,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat.

“Operasi Pekat II Lodaya ini merupakan upaya kepolisian dalam penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk menekan peredaran miras. Kami akan terus melakukan razia serupa di berbagai titik untuk memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.

Seluruh barang bukti yang disita dari kedua lokasi tersebut telah diamankan ke Mako Polsek Bogor Selatan, sementara pemilik toko dan warung diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar