
Polresta Bogor Tangkap 7 Pelaku yang Hendak Aksi Tawuran
Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 7 pelaku yang hendak melakukan aksi tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Para pelaku aksi tawuran itu kedapatan membawa beberapa senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan golok.
Dari tujuh orang itu, dua pemuda bertato dilakukan tindakan tegas (di dor) di bagian kakinya lantaran melawan saat diamankan petugas. Sedangkan, dua orang lainnya masih di bawa umur dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
“Kami dari Polresta Bogor Kota selama kurang lebih satu bulan melakukan patroli malam hari untuk mencegah aksi tindak kriminal, dan kita berhasil menangkap lebih dari lima orang, total ada 7 orang yang mana dua orang masih di bawah umur dan kita serahkan kepada Kejaksaan terkait peradilan anak dan kita tangkap yang sudah dewasa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (7/2).
Lutfi Olot menuturkan, para tersangka yang diamankan ini merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan genk motor, dimana dari mereka itu mencari lawan dengan cara berkomunikasi sebelumnya lewat media sosial (medsos).
“Jadi ketika kita melakukan patroli, para pelaku ini sedang menunggu lawannya yang sudah janjian lewat medsos. Motifnya mereka cari lawan, dan ketika kita amankan terdapat sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, barang bukti tersebut sudah kita sita dan selama satu bulan patroli kita berhasil amankan 20 senjata tajam,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, ada beberapa pelaku yang berhasil melarikan diri, tetapi untuk identitasnya sudah teridentifikasi, sehingga palaku yang melarikan diri itu masih terus dilakukan pengejaran.
“Apapun itu yang membawa senjata tajam merupakan tindak pidana, sehingga kita lakukan penangkapan dan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menyebutkan para pelaku diamankan di beberapa tempat berbeda, ada di wilayah Bogor Timur, Bogor Utara, Bubulak dan juga di sekitar Mal PGB.
“Seluruh tersangka ini kita persangkaan pasal menguasai senjata tajam tanpa hak yang di maksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 51 dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ery)
Berikan Komentar