
Polresta Bogor Kota Musnahkan 38 Ribu Botol Miras, Angka Kriminalitas Turun 18 Persen
Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) hasil penindakan periode ketiga tahun 2025, yakni dari bulan Juli hingga Oktober. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 38.875 botol miras berbagai jenis dimusnahkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan, bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan jajarannya bersama unsur Forkopimda, TNI, stakeholder, serta masyarakat Kota Bogor.
“Miras yang berhasil disita 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol jenis ciu, 2.000 botol tuak, 2.400 botol arak Bali, dan 1.900 botol miras jenis Double G,” ujar Kombes Eko, kepada media, Selasa 07 Oktober 2025.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi Kota Bogor yang aman, tertib, dan produktif.
Ia menyebut, penindakan terhadap peredaran miras turut berkontribusi terhadap penurunan angka kejahatan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Angka kriminalitas di Kota Bogor menurun hingga 18 persen, sementara angka tawuran remaja turun sebesar 32 persen. Ini capaian yang sangat baik dan menjadi bukti nyata kerja sama seluruh pihak,” tambahnya.
Kombes Eko juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami membuka kanal pengaduan “Lapor Pak Kapolresta” di media sosial resmi Polresta Bogor Kota. Silakan gunakan untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas. Kami akan segera menindaklanjutinya,” jelasnya.
Terkait dengan industri rumahan pembuat miras ilegal, Eko menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengungkap satu home industry di wilayah
Berikan Komentar