
Polresta Bogor Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras Hasil Razia Selama Tiga Bulan
Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 17.000 botol minuman keras (miras) hasil razia gabungan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Markas Komando (Mako) Polresta Bogor Kota, pada Senin (8/7/2025).
Kegiatan tersebut di hadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
“Kami, Pemerintah Kota Bogor, sangat mendukung dan mengapresiasi konsistensi dari Polresta Bogor Kota dalam mencegah dan memberantas peredaran minuman keras, terutama di warung-warung ilegal,” ujarnya.
Jenal menegaskan bahwa miras merupakan salah satu sumber dari berbagai tindakan kriminal dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Yang kita ketahui bersama, berbagai giat yang meresahkan masyarakat kerap bermula dari pengaruh alkohol. Maka pemusnahan 17.000 botol miras ini adalah bukti nyata upaya pencegahan yang serius,” tambahnya.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, perwakilan organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat Kota Bogor. Jenal mengungkapkan bahwa mayoritas miras tersebut disita dari warung PKL, kafe tanpa izin, hingga laporan warga melalui kanal aduan media sosial.
“Kita sudah menyegel enam kafe dan membongkar tujuh warung PKL yang menjual miras secara ilegal selama Ramadan kemarin. Gerobaknya juga kami amankan. Langkah ini merupakan ikhtiar bersama agar anak-anak muda Bogor tidak lagi dengan mudah mengakses miras,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyebut bahwa operasi pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat, khususnya Sahabat Raimas yang turut aktif dalam pengawasan lapangan.
“Selama tiga bulan ini, kami berhasil mengamankan sekitar 17.000 botol miras dari berbagai merek, termasuk dari home industry. Bahkan ada sekitar 127 jeriken miras oplosan yang kita amankan dari wilayah Ciluar,” jelasnya.
Terkait kasus home industry tersebut, Kapolresta menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dan menunggu proses tahap II atau P21.
“Ini adalah bukti komitmen kami bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten. Baik dari wilayah kota maupun kabupaten, semua kami proses,” tegas Kombes Eko.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui hotline 110 atau akun Instagram resmi Polresta Bogor Kota.
“Kita akan terus bergerak tiap malam untuk menciptakan Kota Bogor yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Berikan Komentar