
Polresta Bogor Kota Dirikan Pos Pengamanan di Pasar Merdeka, Ini Alasannya
Mediabogor.co, BOGOR – Sejumlah pedagang di Pasar Merdeka, Kota Bogor, mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang kian meresahkan. Pungli tersebut diduga dilakukan oleh kelompok preman yang memanfaatkan situasi pasar untuk menekan pedagang kecil.
Dengan adanya hal itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bergerak cepat. PJ Walikota Bogor, bersama Kapolresta Bogor dan jajaran TNI, Satpol-PP serta Forkopimcam Bogor Tengah, langsung mengadakan pertemuan darurat dengan warga, tokoh masyarakat dan juga pedagang untuk mendengar secara langsung keluh kesah mereka.
“Hari ini kita menerima keluhan dari warga itu diantaranya premanisme berupa meminta pihak tertentu memeras sejumlah uang dengan adanya ancaman kekerasan dan lain sebagainya menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi pers di halaman Bajawa, Minggu 07 Oktober 2024 malam.
Pihaknya juga sudah penangkap beberapa para pelaku premanisme yang diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang. “Kita lakukan penangkapan operasi penindakan terkait pelaku premanisme. Beberapa saat lalu kita amankan 5 orang, berikutnya 2 orang, lalu hari ini 2 orang kita amankan dan akan dilakukan pengembangan oleh pihak reserse,” ucap Bismo.
Lebih lanjut Bismo menyampaikan, pihaknya juga akan menurunkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota untuk melakukan operasi terkait dengan Minuman Keras (miras) dan juga obat terlarang.
Bismo melanjutkan, jajarannya juga akan dilakukan pos pengamanan di Pasar Merdeka untuk mewujudkan rasa aman bagi para pedagang juga masyarakat dari para preman.
“Atas permintaan warga kita lakukan malam ini pos pengamanan oleh Polresta Bogor kota , Brimob Resimen 1, Pemkot Bogor Dishub dan Satpol PP, dan Rekan TNI,” terangnya.
“Saya instruksikan kepada jajaran di pospam untuk patroli berjalan kaki melakukan dialog dengan warga menerima masukan juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dan melakukan quick respons ketika ada kerawanan Kamtibmas sehingga masyarakat tenang dalam beraktivitas. Kita jamin keamanan keselamatan dalam berdagang,” tegasnya.
Masih kata Bismo, Tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah diatur dalam Pasal 368 KUHP. Barang siapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa dan ancaman kekerasan akan dikenakan hukuman 9 tahun penjara. Dan apa bila yang bersangkutan membawa senjata tajam (sajam) itu bisa di tambahkan Pasal undang – undang darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Dan kita butuh masukan masyarakat, saya sudah sebarkan informasi terkait dengan nomor aduan, 0878-100-100-57, saya sudah sampaikan kepada rekan-rekan pedagang bisa di sampaikan di semua grup pedagang kalau ada praktek praktek premanisme atau kerawanan Kamtibmas bisa laporkan ke saya, sehingga kita bisa melakukan upaya upaya quick respon terhadap aduan warga,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Pj Walikota Bogor, Heri Antasari, mendukung langkah tegas yang diambil Polresta Bogor Kota. “Kehadiran personil gabungan di Pasar Merdeka sangat penting untuk memberantas premanisme, pungutan liar, dan perseteruan antar kelompok. Keamanan pedagang dan warga adalah prioritas kami,” ujar Heri.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Bogor untuk segera menertibkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka yang sering mengalami kemacetan akibat aktivitas pasar.
Acara tersebut diakhiri dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, diikuti oleh personil dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub Kota Bogor. Apel ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor, khususnya di kawasan Pasar Merdeka.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan keamanan di Pasar Merdeka semakin terjaga, sehingga aktivitas masyarakat dan pedagang dapat berjalan lancar tanpa gangguan. (Ery)
Berikan Komentar