Polresta Bogor Kota dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Gagalkan Kasus Perdagangan Orang

Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan sindikat besar. Operasi ini merupakan respons atas atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa delapan calon tenaga kerja wanita (TKW) ditemukan di Apartemen Bogor Valley, Jalan Sholeh Iskandar, Bogor. Mereka berasal dari berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumbawa, Purwakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Lampung. Para korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab dan Qatar dengan gaji sebesar Rp4,8 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

“Kami mendapatkan informasi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2024, dan kami berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat langsung,” jelas Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso di Dampingi Eko Iswantono sebagai Diswas Dirgjen Kementrian PPMI, Jumat 27 Desember 2024.

Dua tersangka berinisial MK dan MZL ditangkap dalam operasi ini. MK bertanggung jawab mengurus dokumen paspor para korban, sementara MZL bertugas menampung mereka di Apartemen Bogor Valley. Sindikat ini memiliki jaringan yang tersebar di dalam dan luar negeri, termasuk tim yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Modus operandi mereka adalah merekrut calon TKW tanpa izin resmi, meminta korban mengirimkan foto dan video diri sebagai bahan penilaian calon majikan, lalu memberangkatkan mereka menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja. Tersangka MZL menerima bayaran Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk setiap keberangkatan dan keuntungan tambahan sebesar Rp2,9 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman adalah penjara 3 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 68, Pasal 81, dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman tambahan adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kapolresta Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan perekrutan tenaga kerja ilegal.

“Pastikan semua proses perekrutan tenaga kerja dilakukan secara legal dan sesuai aturan. Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar