Polres Metro Depok Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu Siap Edar

Mediabogor.co, DEPOK – Polres Metro Depok, Jawa Barat kembali memusnahkan ratusan kilogram sabu siap edar, milik sindikat narkoba jaringan internasional. Dari kasus tersebut, polisi telah menahan empat tersangka.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini barang haram itu dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat, atau yang biasa disebut mesin molen. Oleh aparat, ratusan kilogram sabu itu terlebih dulu dicampur air dan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Kota Depok, DPRD, Kodim 0508, Pengadilan Negeri, Kejakasaan Negeri, pihak MUI dan tokoh masyarakat.

“Hari ini kembali kami musnahkan barang bukti sabu dari tiga orang tersangka. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 258 kilogram sabu,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi, Imran Edwin Siregar, Rabu (17/02/2021).

Ia mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan karena masih ada beberapa orang yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Tentu ini akan terus kami dalami, yang jelas masih ada beberapa DPO,” katanya, di dampingi Dandim 0508 Depok, Kolonel Inf Agus Israk Miraj.

Untuk diketahui, belum lama ini Polres Metro Depok telah berhasil mengungkap dua kasus besar dalam satu bulan terakhir.

Peristiwa itu bermula ketika tim yang bergerak dibawah komando langsung Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian meringkus seorang kurir sabu hingga ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

Dari tangan tersangka atas nama Edi Pranoto itu, Aldo menyita 44 kilogram paket sabu siap edar. Kemudian, pengembangan berlanjut hingga akhirnya tertangkaplah tiga pelaku lainnya di wilayah Pekanbaru, Riau, pada 1 Februari 2021.

Mereka adalah Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputro. Dari pemeriksaan ketiganya, ditemukan barang bukti sebanyak 258 kilogram paket sabu siap edar. Sehingga jika ditotal, jumlah barang bukti tersebut mencapai 302 kilogram.

Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 2,6 juta jiwa. Adapun modus dari sindikat ini adalah menyimpan barang haram tersebut dalam kemasan teh asal Cina. Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dengan jeratan hukuman mati. (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar