
Polres Bogor Ringkus Dua Mucikari PSK di Villa Kawasan Puncak
Polres Bogor Ringkus Dua Mucikari PSK di Villa Kawasan Puncak
Mediabogor.id, BOGOR – Jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor Jawa Barat meringkus dua mucikari berinisial NO (35) dan LS (35) di kawasan Puncak, Megamendung Kabupaten Bogor. Kedua pelaku tersebut, menjajakan wanita kepada pria hidung belang sebesar Rp 500 ribu.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya praktek prostitusi oleh karyawan salah satu vila di kawasan Megamendung. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Tim Reksrim Polres Bogor melaksanakan penyelidikan ke villa itu dan pada saat pelaksanaan penyelidikan benar didapati adanya tindakan prostitusi di 4 kamar sehingga didapati ada 4 korban yang saat itu melaksanakan praktik prostitusi,” kata Harun, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Dari keterangan para korban, mereka melayani para pria hidung belang di villa tersebut atas permintaan dua mucikari NO dan LS. Polisi langsung melakukan penangakapan terhadap kedua wanita tersebut.
“Hasil penyelidikan dikembangkan dari siapa kemudian didapati korban ini melayani tamu karena ada permintaan dari LS karyawan vila yang menelpon NO selaku mucikari. NO inilah yang menyediakan 4 korban yang ada di lokasi (vila),” jelas Harun.
Untuk modusnya sendiri, tersangka LS menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan secara langsung di villa tempatnya bekerja. Tarifnya yang dipatok sebesar Rp 500 ribu untuk satu orang sekali kencan.
“Jadi penyewa pesan vila lewat aplikasi. Lalu masuk, nanti di lokasi karyawan (LS) menghubungkan. Mereka (tamu) menyampaikan ke karyawan baru kepada mucikari di lokasi. Korban dibayar Rp 500 ribu. Tersangka NO dan LS dapat keuntungan masing-masing Rp 100 ribu dari satu korban,” bebernya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 1 tahun dan mempunyai 6 korban untuk dijajakan di villa dengan usia sekitar 17-31 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua alat kontrasepsi dan dua unit handpone.
“Atas tindakan itu kita kenakan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan kami lapis dengan UU TPPO No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Harun. (Zian)
Berikan Komentar