Polres Bogor Kota Bongkar Kasus Investasi Bodong Senilai Rp 4,3 M

Mediabogor.com, Bogor – Tadi pagi (10/6), Polres Bogor Kota kembali menggelar ekspose mengungkapan kasus investasi bodong yang bernilai total Rp 4,3 Milyar. Kasus tersebut terungkap atas tiga laporan korban bernama Rachmi Farida AR, Al Erri Rochimah, dan Vera Hernawati.

Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Bogor Kota, terbongkar salah satu modus operasi kejahatan tersangka Ety Trisnawati yaitu dengan mengaku memiliki perusahaan bernama CV. Alma Sinar Sejahtera yang bergerak dibidang pengadaan barang berupa sepatu, seragam, handuk, dan lain-lain. “Pelaku mengajak korban untuk menginvestasikan dana untuk proyek pengadaan barang-barang berupa seragam, sepatu, dan lain-lain. Pelaku meminta modal kepada korban dengan menjanjikan keuntungan, namun kemudian diketahui bahwa proyek yang ditawarkan oleh terlapor tersebut adalah proyek fiktif. Dan yang sebenarnya tersangka hanya memutar uang tersebut dengan sistem gali lubang tutup lubang” tutur Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Gito.

Dari hasil penyelidikan terhadap para saksi, lanjut Andi, pelaku berhasil diringkus di daerah Boja Kec. Majenang, Kab. Cilacap Jawa Tengah pada tanggal 28 Mei 2016. “Polres Bogor Kota sudah melakukan penahanan terhadap pelaku sejak 29 Mei 2016 serta akan diperkarakan berdasarkan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Yo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” lanjutnya. Setelah diperikasa ditemukan pula barang bukti berupa 6 buku tabungan dan rekening bank (BCA, Mandiri, BRI, BTN, BNI, Bank Mega) yang digunakan pelaku untuk memutar uang. Serta diketahui tersangka beralamat di Kp. Balandongan 001/003, Desa Ciherang Pondok, Kec. Caringin, Kab. Bogor. (IB)

Foto:Indra

Berita Terkait

Berikan Komentar