
Polres Bogor Berhasil Ringkus 10 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan
Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polres Bogor berhasil meringkus 10 pengedar narkoba di wilayah kabupaten Bogor selama dua pekan di tahun 2022.
“Kami amankan 10 orang selama 2 pekan di tahun 2022 ini dengan 9 kasus dari 5 perkara narkotika jenis sabu, dan 4 narkotika jenis ganja,” kata kasat narkoba polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Jumat (21/1).
Dari sepuluh orang tersebut, polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika sebanyak 365 gram jenis sabu sabu dan 37 gram ganja atau setara ⅓ kilogram narkoba.
Modus operandi yang dilakukan 10 tersangka itu dilakukan dengan sistem cash on delivery (Cod) dan sistem tempel.
Ilham menyebut, jaringan pengedaran barang haram itu dilakukan tersangka di wilayah kabupaten dan kota Bogor Depok, Tangerang, Jakarta dan Aceh.
“Barang ini masuk ke kabupaten Bogor diperkirakan oleh dua faktor, pertama Bogor sebagai penyangga ibukota dan kedua wilayahnya yang luas,”katanya.
Sementara, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin mengaku, barang bukti yang disita Polres Bogor jika dikonversikan bisa menyelematkan ribuan jiwa.
“Kalau dikonversikan terhadap pengguna ada 2.000 orang yang bisa terselamatkan,” kata Iman.
Kepada para pelaku pihak kepolisian mengenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 15 tahun penjara. (mug)
Berikan Komentar