
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di wilayah Bogor, Sukabumi dan Cianjur, 9 Tersangka Ditangkap
Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap 9 tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bogor dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terdapat tujuh Laporan Polisi (LP) terkait pencurian mobil yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap sembilan tersangka yang merupakan bagian dari dua kelompok komplotan.
Para tersangka diketahui beroperasi di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Penangkapan para tersangka bermula dari pengejaran di wilayah Sukabumi Kota, ketika komplotan tersebut menggunakan mobil.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan dan kami kembangkan hingga mengungkap total sembilan pelaku. Ini belum termasuk penadah yang masih dalam pengejaran,” ujar Kombespol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers nya di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis 19 Desember 2024.
Kombespol Bismo mengatakan dari 7 Laporan Polisi itu yakni, Pencurian Toyota Kijang Super di Paledang. Mobil dijual ke penadah seharga Rp 7 juta, Pencurian Toyota Avanza di Jalan Ahmad Yani. Mobil dijual seharga Rp 21 juta, Pencurian Toyota New Avanza di Bojong Kidul, Bogor Selatan. Mobil dijual seharga Rp 15 juta, Pencurian Daihatsu Xenia di Cimanggu Kecil, Bogor Tengah. Pelaku menggunakan bor untuk menjebol kunci, Pencurian Mobil Pickup Suzuki di Jalan Pahlawan, Bogor Selatan. Mobil dijual seharga Rp13,5 juta, Pencurian Daihatsu Pickup di Jalan Jabaru, Pasir Kuda, Bogor Barat. Mobil dijual seharga Rp 20 juta dan Pencurian Mobil Suzuki Pickup, dijual di Jakarta seharga Rp 18 juta.
Ia menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari sasaran, mengawasi situasi, hingga eksekusi pencurian.
Modus operandi yang digunakan bervariasi, termasuk memecahkan kaca, menjebol kunci dengan bor, mematikan alarm mobil, serta menggunakan kunci T dan metode manipulasi kabel untuk menghidupkan mesin mobil.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, bor, serta beberapa unit mobil hasil curian seperti Toyota Vios, Kijang, Suzuki Pickup, dan Katana,” katanya.
Sementara itu di lanjutkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menegaskan, bahwa pihaknya juga tengah memburu penadah yang berperan penting dalam aksi ini.
“Saat ini, identitas penadah sudah kami ketahui dan telah diterbitkan DPO. Dalam waktu dekat, kami akan segera mengamankannya,” ujar Kompol Aji Riznaldi.
Penadah diduga menerima mobil hasil curian atas pesanan tertentu, termasuk kendaraan jenis pickup. Sementara itu, alasan para tersangka melakukan aksi pencurian beragam, mulai dari kebutuhan ekonomi, membayar utang, hingga membiayai khitanan anak.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur untuk segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Selain itu, ia juga menyarankan pemilik kendaraan untuk meningkatkan keamanan, seperti memasang CCTV atau memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ery)
Berikan Komentar