
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengerusakan Kantor Desa Bojong Koneng
Mediabogor.co, BOGOR – Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengerusakan Kantor Desa Bojong Koneng di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Satu orang sudah kita lakukan penangkapan,” kata Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, belum diketahui pasti siapa sosok atau peran dari pelaku. Pastinya, pelaku merupakan warga sekitar tetapi bukan dari wilayah yang sedang dilakukan pengolahan lahan milik PT. Sentul City.
“(Pelaku) warga setempat cuma bukan RW yang dilakukan pengolahan lahan. Jadi itukan merupakan pengolahan lahan, bukan lahan mereka tapi mereka yang unjuk rasa. Mereka tidak tahu permasalahannya tetapi melakukan unjuk rasa,” jelas Harun.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh polisi. Termasuk memburu beberapa orang lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan.
“Ada beberapa. Ini perkara kan masin nyambung, masih ngembang terus. Nanti akan kita tegas, siapa pun yang melakukan tindakan anarkis, pengrusakan, pasti akan kita tindak tegas,” tutup Harun.
Sebelumnya, Kantor Desa Bojong Koneng di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dirusak sejumlah orang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Diduga, ada provokator yang menggerakan warga untuk melakukan unjuk rasa berbuntut pengerusakan. (Zian)
Berikan Komentar