Polisi Tetapkan Oknum Guru Cabul Jadi Tersangka  

Mediabogor.co, BOGOR – Pihak kepolisian menerapkan oknum guru berisial H (70) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur berinisial S (15). 
 
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap oknum guru cabul ini sejak Kamis (29/9/2022). 
 
“Kamis sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita melakukan penahanan,” ujar Kompol Dhoni.
 
Menurutnya, dari keterangan yang bersangkutan, oknum guru cabul ini melakukan perbuatan pelecehan terhadap mantan muridnya tersebut lantaran didorong hasrat seksualitasnya. Namun demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.   
 
Sejauh ini, kata Dia, dalam laporan kasus pelecehan seksual itu, pihaknya sudah meminta keterangan dari enam orang saksi. Bahkan, sudah mendatangi lokasi kejadian. “6 orang. Dan kita sudah datangi ke sana, cek TKP,” katanya. 
 
Sebelumnya, nasib malang di alami gadis dibawah umur berinisial S (15). Pelajar setingkat SMK asal Kota Bogor itu diduga mengalami kejadian pelecehan seksual yang dilakukan mantan gurunya, H (70). 
 
Kasus dugaan tindak pelecehan seksual sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (26/8) lalu. Di mana, saat itu korban diketahui pergi ke sekolah lamanya setingkat SMP yang ada di bilangan Kecamatan Bogor Barat, untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijazah dengan stempel tiga jari. 
 
Kemudian, ketika korban sudah sampai ke sekolah dan selesai melakukan proses stempel tiga jari, tiba-tiba dirinya ditarik mantan gurunya tersebut. Lalu, di dalam penarikan tangan tersebut terjadi tindak pelecehan seksual, di mana mantan gurunya ini memegang bagian anggota tubuh korban. 
 
Tak hanya sampai situ, ketika korban memberontak dengan cara melepas genggaman oknum guru ini, H malah bersikeras memegang anggota tubuh S sambil merangkulnya. 
 
Dari situ, korban akhirnya pulang dan mengadukan hal ini kepada orangtuanya. Merasa tak terima, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. 
 
“Memang disini ada jangka waktu, dikarenakan memang anak ini sudah kena psikologinya. Sehingga dia perlu kekuatan menyampaikan keterangan ini di hadapan orang tuanya,” kata kuasa hukum korban S (15), R Anggi Triana Ismail. 
 
“Dari situ lah, ada jangka waktu ini korban memberanikan diri untuk berbicara. Pasalnya, anak ini masih di bawah umur, psikologinya belum kuat. Pada akhirnya dia kasih sper waktu untuk menguatkan dirinya menyampaikan hal ini,” ujarnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar