
Polisi Temperamental Tak Dibolehkan Pegang Senjata Api
Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor mengecek kesiapan dan kelengkapan senjata api (Senpil) milik mereka yang dipegang oleh anggota Polisi pada Senin 23 Desember 2024.
Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Laswarjana menjelaskan, ada sebanyak 46 Senpi yang dilakukan pengecekan, dua diantaranya sudah mati atau tidak laik pakai.
“Kami sudah melakukan pengecekan, tadi ada 2 yang pass nya sudah mati sehingga senpi tersebut kita amankan dulu. jadi, anggota yang pass nya mati tidak boleh pegang senjata,” kata dia.
“Kemudian, untuk yang pass nya kotor itu tidak ada, pelurunya kita cek dan lengkap semua,” lanjutnya.
Ia menyebut, ada persyaratan khusus untuk anggota yang boleh dan tidak boleh memegang Senpi. AKP Ketut menjelaskan, salah satu personel yang boleh yakni anggota Reskrim.
“Yang diberbolehkan yaitu personel yang langsung terjun di lapangan, dalam artian anggota Reskrim, Intel, dan ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan oleh pimpinan kepada anggota yang layak gunakan Senpil,” jelas dia.
Kendati demikian, ada pengecualian untuk anggota Polri yang dilarang memegang Senpi, salah satunya yakni anggota yang temperamental.
“Misalnya kalo ada anggota kita yang temperamen ga layak pakai senpi itu dikasihkan ke pimpinan,” jelas dia. (Mug)
Berikan Komentar