Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Juru Parkir di Cileungsi, Pelaku Utama Keponakan Korban

Mediabogor.co, BOGOR – Jajajan Polres Bogor berhasil menangkap tiga tersangka pembunuhan juru parkir bersinisial P di Jalan Raya Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mirisnya otak pembunuhan itu adalah keponakan dari korban karena perebutan setoran parkir.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari temuan korban P yang meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Cileungsi-Jonggol pada 17 Oktober 2021. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku yakni AH, ND dan DA di tempat berbeda.

“Tersangka AH kita tangkap di rumahnya di Cileungsi. Kalau tersangka ND dan DA ditangkap di daerah Sumedang dan Majalengka,” kata Harun, kepada wartawan,Jumat (29/10/2021).

Diketahui, aksi pembunuhan ini sudah terencana sejak setahun yang lalu oleh tersangka AH yang tak merupakan keponakan dari korban P. Tersangka AH berniat membunuh pamannya itu dengan menyewa jasa ND dan DA.

“ND dan DA ini dijanjikan bayaran Rp 5 juta perorang, tetapi baru diterima Rp 1 juta,” tambah Harun.

Harun menambahkan, motif pembunuhan karena tersangka AH merasa uang jatah parkir yang diterimanya berkurang semenjak hadirnya korban P. Sehingga timbul niatan AH untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri.

“Uang pungutan pengamanan parkir biasanya dikelola tersangka AH selama 10 tahun, tapi korban (P) masuk di 3 tahun terakhir. Jadi jatah yang diterima AH berkurang dengan adanya korban,” beber Harun.

Seminggu sebelum proses eksekusi, lanjut Harun, ketiga tersangka menyusun rencana untuk menghabisi korban di dekat lokasi parkir. Caranya, dengan memberinya minuman keras terlebih dahulu setalah itu baru dihabisi dengan senjata tajam.

“Hari H tanggal 17 Oktober tersangka ajak korban minum di tempar parkir dengan TKP dan dihabisi dengan cerulit dan parang di bagian leher, punggung dan paha hingga meninggal dunia,” jelas Harun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Saat penangkapan, tersangka ND dan DA sempat melakukan perlawanan kepada anggota sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki,” pungkasnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar