
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Ini Modusnya
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, setelah adanya laporan dari seorang ibu terkait anaknya yang menjadi korban eksploitasi pihaknya langsung penyeledikan.
“Para tersangka yang kami amankan terdiri dari dua laki-laki berinisial B dan F serta seorang perempuan berinisial W. Modus operandi mereka adalah mengiming-imingi korban yang berusia 15 tahun untuk bekerja di restoran. Namun, kenyataannya korban justru dieksploitasi secara seksual di kawasan Mangga Besar, Jakarta,” ujar dalam keterangan pers nya di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis 19 Desember 2024.
Kombespol Bismo, mengungkapkan Eksploitasi di Empat Hotel dengan Tarif Ratusan Ribu Kejadian eksploitasi tersebut berlangsung di empat hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Setiap kali korban dieksploitasi, tarif yang dikenakan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
“Uang hasil eksploitasi tersebut diserahkan oleh korban kepada tersangka W, yang kemudian digunakan untuk membayar penginapan, makan, dan keperluan lainnya,” ungkapnya.
Lebih parahnya, korban dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta jika mampu melayani 32 pria. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah dieksploitasi sebanyak 26 kali dengan total pendapatan mencapai Rp6,4 juta. Dari jumlah tersebut, polisi hanya menemukan sisa uang sekitar Rp1 juta.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka B adalah orang yang pertama kali membujuk korban dengan janji pekerjaan di restoran. B kemudian bekerja sama dengan tersangka F dan W. Tersangka B dan F menawarkan korban melalui aplikasi MiChat, sedangkan W bertugas mengelola keuangan hasil eksploitasi,” terang Kompol Aji.
Diketahui bahwa tersangka W adalah pacar dari tersangka F, yang memiliki hubungan dengan salah satu hotel tempat eksploitasi terjadi.
Selain itu, tersangka W turut merawat korban selama berada di Jakarta. “Korban akhirnya berhasil menghubungi ibunya melalui ponsel milik W dan mengungkapkan bahwa dirinya telah dijadikan korban perdagangan seksual,” lanjutnya.
Modus Operandi dan Pekerjaan Tersangka
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka B berprofesi sebagai joki MiChat, F adalah seorang teknisi, sementara W tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Tersangka F juga diketahui memiliki keterkaitan dengan hotel yang digunakan sebagai tempat eksploitasi, di mana kegiatan tersebut berpindah-pindah lokasi,” jelas Kompol Aji.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun. (Ery)
Berikan Komentar