Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Dua Pelajar, Ini Motifnya

Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk tiga pelajar yang melakukan pembacokan kepada dua pelajar yang terjadi di wilayah Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis 06 Juni 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, salah satu dari tiga pelaku tersebut melakukan pembacokan kepada korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit hinggap celurit tersebut menancap di bagian kepala korban.
“Peran dari tiga pelaku tersebut, yang pertama yang melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit hingga menancap di kepala korban. Kemudian yang dua lainnya ini adalah joki atau yang mengendarai motor dan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso kepada media saat melakukan preskonpers di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu 08 Juni 2024.
Bismo menjelaskan, motif dari para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban itu adalah balas dendam. Karena kelompok dari pelaku sempat di serang oleh kelompok korban.
“Yang pertama, motif nya ini adalah balas dendam karena salah satu tongkrongan nya ini di serang oleh pihak lawan dan ini menyebabkan reaksi dari pihak yang satu nya untuk melakukan balas dendam,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku beserta siswa lainnya yang ikut ikutan dalam aksi tersebut.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan kita berhasil mengamankan tiga pelaku beserta siswa siswa yang lain yang saat itu ikut dalam aksi tersebut. Dan kita juga menyita barang bukti sajam jenis celurit dan baju korban.
“Adapun untuk korban ini ada dua, yang satu celurit nya menancap di kepala, yang kedua di pinggang. Dan korban sudah di bawa ke RSUD Kota Bogor,” sambungnya.
Atas kejadian itu, pelaku di jerat dengan undang – undang senjata tajam (Sajam) nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal penganiayaan kemudian perlindungan anak dan sistem peradilan anak.
Pelaku kita jerat dengan undang undang Sajam nomor 12 tahun 51 ancaman 10 tahun penjara dan pasal penganiayaan kemudian perlindungan anak dan sistem peradilan anak.
Upaya selanjutnya, pihak Polresta Bogor Kota mengadakan program skck go to school agar para pelajar itu bisa mengisi hal hal yang positif.
“Ini kita nanti kita masukan ke program tersebut. Jadi kita menggerus jangan sampai dendam dendam itu membudaya atau menurun kepada generasi berikutnya. Kita stop. Mari kita isi dengan hal hal positif,” tandasnya.(ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar