Polisi Tangkap Sindikat Curanmor, Sudah Beraksi Lebih dari 300 TKP di Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Tim gabungan Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga pelaku ditangkap setelah diketahui terlibat dalam ratusan aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di Gang Mesjid, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Berdasarkan rekaman CCTV, atas perintah Kapolresta, kami membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Selama hampir tiga bulan kami melakukan profiling terhadap pelaku,” jelas Enjo, Selasa (9/9/2025).

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Eka (40) di wilayah Cicurug, Sukabumi. Dari pengembangan, terungkap bahwa pelaku beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang kemudian dibekuk di Cikarang, Bekasi.

Menurut Enjo, para pelaku ini merupakan sindikat curanmor yang sudah beraksi lebih dari 1,5 tahun. “Mereka sudah mencuri lebih dari 300 motor di Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara. Modusnya, mereka beraksi lima kali dalam sepekan, hanya libur di hari Selasa dan Sabtu,” ungkapnya.

Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Sukamantri, Pamijahan, Kabupaten Bogor, hingga Sukabumi. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp3 juta untuk motor tua hingga Rp4 juta untuk motor keluaran terbaru.

Dalam aksinya, para pelaku tak segan menggunakan senjata tajam hingga senjata api mainan untuk menakuti korban. “Mereka membawa golok dan senpi gas mainan untuk mengancam. Kalau korban melawan, pelaku bisa melakukan penganiayaan,” tegas Enjo.

Saat proses penangkapan, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan karena pelaku berusaha melarikan diri. “Kami berikan peringatan tiga kali, tapi tetap melawan. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil dilumpuhkan,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku adalah residivis yang sudah lima kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan sejak 2008. Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah, sementara satu pelaku lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Berikan Komentar