Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Kamar Kost di Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial RMN (40) dalam kamar kost di Jalan Pancasan, Kota Bogor. Kasus ini rupanya berawal dari aplikasi percakapan Michat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan awalnya terdapat 7 orang yang sempat dicurigai sebagai pelaku dalam proses penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menangkap pelaku yang bernama Agung Prawira (23) warga Ciomas, Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan dari CCTV yang kami temukan, kamu sempat mencurigai 7 orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti di CCTV atau topi. Tadi malam kami lakukan penangkapan dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka sehingga mulai hari ini dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” kata Susatyo, Jumat (13/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Michat. Ketika itu, disepakati nominal harga sebesar Rp 1 juta antara keduanya.

“Tersangka dan korban janjian lewat Michat. Ada kesepakatan harga disepakati sekitar Rp 1 juta. Tetapi pelaku hanya bawa Rp 200 ribu akhirnya korban dijerar dengan saung bantal dan dibekap dengan tisu mulutnya akhirnya meninggal di TKP,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang juga diamankan yakni sarung bantal, jaket yang dikenakan tersangka dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

“Karena yang bersangkuran motifnya selain untuk memuaskan nafsu juga motif ekonomi karena HP korban diambil oleh tersangka,” tutup Susatyo.

Sebelumnya, mayat wanita berinisial RMN (40) ditemukan dalam sebuah kamar kost di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu 1 Mei 2022. Adapun mayat korban ditemukan sekira pukul 05.45 WIB dalam kondisi tidak wajar. (Zian/andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar