
Polisi Selidiki Unsur Pidana Dugaan Gratifikasi Kepsek yang Dipecat Bima Arya
Mediabogor.co, BOGOR – Polisi akan menyelidiki kasus kepala sekolah SSN Cibeureum 1, Kota Bogor terkait dugaan gratifikasi PPDB. Hal itu untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Itu bisa kita tangani secara pidana, karena ada pihak-pihak dirugikan. Tentu kita akan selidiki,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Jika ada yang merasa dirugikan terkait kasus tersebut diminta melaporkannya ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057. Tak hanya terkait PPDB, segala bentuk perbuatan yang tidak sesuai di masyarakat bisa juga diadukan ke nomor tersebut.
“Yang menjadi korban pungli yang ada praktik pungli dimana pun bisa dilaporkan ke nomor aduan saya Kapolresta Bogor Kota. Dimana pun di semua instansi kalau ada laporkan ke saya,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memberhentikan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 karena melakukan gratifikasi PPDB. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor.
“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” ujar Bima. (Zian)
Berikan Komentar