Polisi Ringkus 5 Matel di Ciawi yang Kerap Rampas Kendaraan Milik Warga

Mediabogor.co, BOGOR – Kerap resahkan warga, pihak kepolisian meringkus lima orang debt collector atau mata elang (Matel) di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan bahwa penangkapan lima orang matel itu dilakukan di sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma (Bogor-Sukabumi) hingga perbatasan Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan, pada Selasa, 7 April 2026.

“Kita mengamankan lima orang matel yang kerap lakukan penarikan motor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit,” kata Lesmana dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.

Lesmana menyebut, kelima matel itu diantaranya berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), FA (50), dan SH (35).

Lesmana menambahkan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan secara paksa, intimidatif, ataupun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Selain itu, Lesmana juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut apabila menjadi korban praktik matel ilegal.

Menurut dia, proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan debitur, serta tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi.

“Masyarakat tidak perlu takut, jika ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan. Maka, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar