Polisi Razia Warung Penjual Miras Di Tanah Sareal, Ratusan Miras Diamankan ‎

Mediabogor.co, BOGOR – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Bogor, pada Minggu malam, 30 November 2025.

‎Petugas menggelar razia besar-besaran dan berhasil menyita total 118 botol miras berbagai jenis dan merek.

‎Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, didampingi personel Satnarkoba. Razia menyasar beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.

‎Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengatakan bahwa operasi tersebut difokuskan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

‎“Razia ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Bogor. Pelaksanaannya di wilayah Tanah Sareal, ada dua kios yang kita razia,” ungkapnya.

‎Dalam razia tersebut, petugas mendatangi empat kios yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.

‎”Kios pertama kita menyita 43 botol miras jenis ciu, 4 botol intisari dan 2 botol newport dan kios kedua itu kita menyita 36 miras jenis ciu, 2 (dua) botol arak bali kecil, 4  botol intisari, kios ke tiga 6 botol anggur merah, 6 botol intisari, kios ke 4 17 bungkus plastik miras jenis double G jadi total 118 kita amankan,” sambungnya.

‎”Total ada 118 botol miras yang kita amankan dari empat lokasi tersebut,” ucap Ipda Eko.

‎Ia menambahkan bahwa sasaran operasi adalah warung kelontong dan ruko yang masih nekat menjual minuman keras tanpa izin resmi. Razia serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor.

‎”Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar