
Polisi Kembali Ringkus Pengedar Obat Keras di Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Satreskoba Polresta Bogor Kota kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial HH (24) pengedar narkoba obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Bogor.
H.H (24) diamankan di tepi jalan, Rancamaya Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wib.
“Kita menyita 117 butir obat keras Jenis Tramadol dan 3 butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai Rp. 200.000, 1 buah handphone merek redmi warna hitam yang di bawah oleh tersangka,” Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra.
Kompol Eka Chandra menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual obat keras yang sangat meresahkan masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Rancamaya, Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bohor Selatan Kota Bogor.
“Bermula ada informasi dari warga yang mana tersangka itu sering menjual obat terlarang dan sangat meresahka. Dan benar saja pada saat itu H.H (24) sedang nongkrong dan akan melakukan transaksi, saat itu kita lakukan penggeledahan dan ternyata H.H ini membawa obat keras,” katanya.
Kemudian kata Kompol Eka Chandra, saat di lakukan interogasi pelaku ini mengaku obat keras yang ia bawa itu didapatkan dari seorang temannya yang berinisial N.
“H.H ini di suruh menjual obat keras oleh N. Dan nanti H.H ini akan di beri upah sebesar Rp. 150.000 ribu. Saat ini tersangka beserta dengan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Ery)
Berikan Komentar