Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 15 Juta Rupiah Pecahan Seratus Ribu

Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polsekta Bogor timur Kota Bogor bersama dengan bea cukai berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Polisi menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pembuat uang palsu. 

 
“Jadi pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal adanya laporan masyarakat,” ujar Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022). 
 
“Masyarakat pun melaporkan kejadian tersebut secara tertulis ke polsek Bogor Timur dengan melampirkan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu,” lanjutnya. 
 
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Ferdy, anggota dari Polsek Bogor Timur pun melaksanakan penyelidikan dengan memancing pelaku. Caranya dengan melakukan transaksi dengan para terduga pelaku. 
 
“Jadi dengan terduga pelaku
melakukan janjian dengan tujuan untuk membeli mata uang rupiah diduga palsu dengan perbandibgan 1:2. Dan hasilnya Pada waktu hari kejadian, berhasil diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan 100 ribu,” ucap Ferdy. 
 
Ferdy juga mengungkapkan pengungkapan peredaran uang palsu ini didapat dari tempat kejadian pertama yaitu di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor.  Dimana di wilayah tersebut pihaknya mengamankan beberapa alat cetak dan bukti materai yang diduga palsu. 
 
Setelah itu, pihaknya juga  melakukan pengembangan dan hasilnya menemukan tempat kejadian perkara yang kedua. Dari tempat kejadian perkara yang kedua, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang rupiah maupun materai yang diduga palsu. 
 
“Terhadap para tersangka kita kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU NO.7 2011 tentang mata uang Ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar,” tandas Ferdy.(andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar